Seiring makin memicu krisis lingkungan dan publik, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali mempercepat rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Kabupaten Gianyar sebagai solusi strategis pengganti TPA Suwung yang telah overload. Untuk informasi resmi perkembangan terkini, kunjungi https://dlhbali.id/ sebagai sumber induk rencana ini.
Tantangan Sampah di Bali dan Krisis TPA Suwung
Bali saat ini produksi sampah rumah tangga dan sejenis mencapai sekitar 1,2 juta ton per tahun. Sekitar 48% dari volume tersebut dikelola di TPA Suwung yang kini telah hampir mencapai batas aman operasionalnya. Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan untuk menutup TPA Suwung pada akhir tahun 2025 karena lokasi open dumping-nya tidak lagi memenuhi standar lingkungan dan kesehatan publik.
Strategi DLH Bali: Relokasi ke TPA Gianyar Berteknologi Tinggi
Menjawab urgensi krisis ini, Kepala DLH Bali, I Made Teja dan I Made Rentin, mengambil inisiatif untuk membangun TPA baru di Desa Temesi, Gianyar, yang sejalan telah dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan investor terkait. Proyek ini dirancang sebagai TPA berbasis teknologi canggih dengan sistem Waste‑to‑Energy (WtE) berupa insinerator ramah lingkungan yang dikelola PLN dan mitra investor, termasuk penawaran investasi dari WeiMing Environmental (China) senilai USD 225 juta (±Rp 3,4 triliun).
Kolaborasi Teknologi dan Pendanaan Berskala Luas
DLH Bali memastikan bahwa pembangunan ini tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga mengenai sasaran teknologi. Sistem WtE di Temesi diharapkan bukan hanya mengelola residual sampah, tetapi juga mengubah sebagian menjadi energi listrik ramah lingkungan yang tidak menimbulkan bau atau pencemaran tambahan. Pengelolaan mendatang berada di bawah payung investor, PLN, dan pemerintah pusat, menjadikan Temesi sebagai model pengelolaan modern melampaui TPA konvensional.
Penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Gianyar
Keberhasilan TPA Temesi sangat bergantung pada konsistensi penerapan pemilahan sampah di tingkat desa dan kelurahan. Sejak 1 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menerapkan Peraturan Bupati (No. 76 Tahun 2023) yang mewajibkan pemilahan organik, anorganik, dan residu berdasarkan jadwal khusus. Dengan dukungan program TPS3R dan Zero‑Waste Cities (ZWC) bernilai strategis nasional, Gianyar kini sudah membangun puluhan TPS3R dan merencanakan penambahan 10 unit lagi di sekitar perkotaan Kota Gianyar sebagai prioritas anggaran APBD 2025.
Dampak Sosial & Lingkungan: Aspirasi Warga Temesi
Meskipun pembangunan mendapat dukungan pemerintah provinsi dan pusat, sebagian warga Desa Temesi menyatakan kekhawatiran. Mereka menolak agar lokasi mereka menjadi bagian dari sistem TPA Sarbagita (Sarana Bagian Tengah Denpasar‑Badung‑Gianyar‑Tabanan) karena beban sampah dari daerah luar Gianyar. Gubernur Wayan Koster telah melakukan dialog terbuka dengan tokoh desa untuk memediasi aspirasi warga sekaligus memastikan opsi alternatif lokasi yang lebih tepat dari Denpasar atau Badung.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
-
Pergeseran ke Teknis WtE: Pengembangan TPA Temesi menjadi pilot modern bagi sistem ramah lingkungan dan energo-produktif.
-
Optimasi Sistem Pengelolaan Sampah Lokal: Jika program pemilahan dan TPS3R terus ditingkatkan, maka volume residu yang masuk ke TPA dapat ditekan hingga di bawah batas aman.
-
Sosialisasi dan Partisipasi Publik: Kejelasan informasi, kompensasi sosial, dan partisipasi warga Temesi menjadi kunci untuk menenangkan ketegangan sosial.
-
Integrasi Masterplan Sampah Bali: Pembangunan TPA baru perlu menjadi bagian dari masterplan kebijakan provincial dan nasional yang berbasis JASTRANAS 2025.
Dengan strategi pengelolaan melalui inovasi teknologi serta penguatan partisipasi desa (pemilahan dan TPS3R), DLH Bali berharap mampu mengubah krisis sampah Suwung menjadi proyek sukses kebersihan dan energi bersih di masa depan. Namun, nyawa keberhasilannya tetap bergantung pada integritas proses, ransparansi sosial, dan komitmen berkelanjutan seluruh pemangku kepentingan.
sumber : https://dlhbali.id/