Hingga kini sudah dua orang pengurus PMI Banda Aceh yang dimintai keterangan terkait isu jual beli darah. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan pihaknya masih melakkan penyelidikan terkait kasus ini. "Kami belum bisa berkomentar banyak. Intinya, kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait isu yang beredar seputar jual beli darah di PMI Banda Aceh," kata Kompol Ryan.
Dua orang pengurus PMI Banda Aceh yang sudah dimintai keterangan seputar isu tersebut, disebutkan Kompol Ryan, masing masing Sekretaris PMI Banda Aceh, Syukran Aldiansyah dan Kabid Yankessos dan UDD, dr Natalina. Kasat Reskrim juga memastikan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut. "Pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan terhadap pengurus PMI Banda Aceh lainnya," ujarnya.
Syukran Aldiansyah dan dr Natalina merupakan pihak yang pertama kali melaporkan adanya pengiriman darah dari PMI Banda Aceh ke Tangerang. Padahal di satu sisi, stok darah yang ada di PMI dalam beberapa hari terakhir ini sedang kosong, sehingga tidak mampu memenuhi permintaan darah untuk masyarakat. "Selama ini stok darah memang selalu ada di PMI. Tapi, darah darah itu selanjutnya dikirim ke Tangerang," ungkap Syukran kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Menurut dia, pengiriman darah ke Tangerang itu diputuskan sepihak oleh Ketua PMI Banda Aceh. "Kita dari pengurus tidak dilibatkan sama sekali. Ini jelas kekecewaan besar dari kami, ada apa sebenarnya," imbuhnya. Syukran menerangkan, berdasarkan Pergub, untuk setiap darah satu kantong berkisar Rp 360 ribu.
"Berdasarkan kabar dan info yang kami peroleh, biaya pengganti yang didroping ke Tangerang berkisar Rp 300 ribu. Sementara jika didropping ke RSUZA, berkisar Rp 335 ribu," terangnya. Dokter Natalina menambahkan, pengiriman darah ke UDD PMI Tangerang sudah dilakukan sejak Januari 2022. Hal itu memang dibenarkan namun ada SOP nya.
"Untuk pengiriman darah ke luar daerah dibenarkan dengan catatan stok darah di kita berlebih. Dari pada kedaluwarsa, lebih bagus jika ada manfaat untuk orang lain," jelas dia. Pengiriman darah ke luar daerah, disebutkan dr Natalia, juga harus dilakukan berdasarkan permintaan dari daerah yang kekurangan darah. Kemudian harus dengan sepengetahuan pengurus dan PMI satu tingkat di atasnya atau PMI provinsi, serta sesuai dengan BPPD yang ditetapkan Permenkes 91 Tahun 2015.
"Pengiriman darah itu menjadi kecurigaan bagi para pengurus lainnya, karena diduga dikirim di satu lokasi saja," kata pengurus PMI Banda Aceh lainnya.