Polisi akhirnya mengungkap kondisi kejiwaan pemeran perempuan video asusila Kebaya Merah, AH (24). AH diketahui sempat memperoleh kartu kuning atau tanda pernah memperoleh penanganan medis aspek kejiwaan. Kartu kuning itu diperoleh AH setelah melakukan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, membenarkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur. "Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur." "Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ungkapnya saat dikonfirmasi , Rabu (9/11/2022).
Lalu, bagaimana penjelasan polisi soal kondisi kejiwaan AH? Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan AH diduga memiliki dinamika gejala kejiwaan yakni kepribadian ganda. "Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," ujarnya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (10/11/2022).
Diberitakan Kompas.com , polisi menemukan fakta bahwa AH memiliki kartu kuning. Adapun kartu kuning itu hanya dimiliki oleh warga yang merupakan pasien gangguan jiwa. "Selain kartu kuning, penyidik menemukan sejumlah faktur bahwa yang bersangkutan pernah berobat ke rumah sakit jiwa di Surabaya," kata Dirmanto, Kamis.
"AH ini adalah berkepribadian ganda." "Tapi secara hukum nanti akan dipastikan oleh ahli," jelasnya. Dirmanto mengatakan, AH menjalani pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara, Surabaya, Kamis.
Pemeriksaan tes psikologi ini menyusul adanya temuan kartu kuning yang dimiliki AH setelah melakukan pengobatan di RSJ Menur beberapa bulan lalu. "Saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli," ungkapnya, Kamis, dilansir . Dirmanto menyampaikan, hasil tes psikologi AH akan diserahkan kepada penyidik dalam waktu dekat.
Lalu, perkembangan kondisi kejiwaan AH yang mendasari hasil tes psikologi tersebut akan disampaikan kepada publik. Hal ini termasuk dengan status hukum terhadap AH. "Ya kita tunggu ya. Karena ini semua belum pasti."
"Nanti kita tunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut," beber Dirmanto. Sebagai informasi, AH bersama teman prianya, ACS, dalam video Kebaya Merah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti memproduksi konten berupa video dan foto dewasa dan memperjualbelikannya.
Pasangan tersebut diketahui telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Mereka menjual video dewasa seharga Rp 750 ribu hingga Rp 2 juta.
AH dan ACS dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.